Hakim Bacakan Putusan, Natalia Rusli Divonis Ringan Penjara 8 Bulan di Kasus Penipuan KSP Indosurya

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negari Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023) siang.

|
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Terdakwa Natalia Rusli melambaikan tangan setelah mendengarkan vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kasus dugaan penipuan, pada Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Natalia Rusli di kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negari Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023) siang.

Dalam putusannya, Natalia terbukti disebut secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.

Baca juga: Viral Detik-detik Pesepeda Motor Nyaris Tewas Disambar Kereta di Kalideres, Gara-gara Setan Budeg

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia Rusli selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Verawati Sanjaya sendiri merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya.

Baca juga: Viral Kemacetan di Jalan Akses Marunda, Para Pemotor Sampai Lewat Kolong Truk Kontainer

Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Ia disebut menjanjikan para korban KSP Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.

Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved