Hakim Bacakan Putusan, Natalia Rusli Divonis Ringan Penjara 8 Bulan di Kasus Penipuan KSP Indosurya
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negari Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023) siang.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Natalia Rusli di kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negari Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023) siang.
Dalam putusannya, Natalia terbukti disebut secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Baca juga: Viral Detik-detik Pesepeda Motor Nyaris Tewas Disambar Kereta di Kalideres, Gara-gara Setan Budeg
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia Rusli selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.
Verawati Sanjaya sendiri merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya.
Baca juga: Viral Kemacetan di Jalan Akses Marunda, Para Pemotor Sampai Lewat Kolong Truk Kontainer
Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Ia disebut menjanjikan para korban KSP Indosurya akan mendapat uangnya kembali.
Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.
Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.
Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.
Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Flyover Latumenten Mulai Digarap, Tahap Awal Penandatanganan Kontrak dengan Kontraktor |
|
|---|
| Pria di Jakbar Racik dan Edarkan Tembakau Sintetis, Barang Haram Dijual Lewat Instagram |
|
|---|
| Sudin Citata Jakbar Ungkap Hasil Penyelidikan Atap Lapangan Padel Ambruk, Beda dengan Klaim Pemilik? |
|
|---|
| Pemkot Jakarta Barat Ikut Investigasi Ambruknya Atap Lapangan Padel di Meruya |
|
|---|
| Pengedar Narkoba di Cengkareng Jakbar Diringkus Polda Metro, 738,5 Gram Ganja Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-Natalia-Rusli-melambaikan-tangan-setelah-mendengarkan-vonis-dari-Hakim-Pengadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.