Cerita Kriminal

9 Bulan Beroperasi, Produsen Narkoba Tembakau dan Likuid Sintetis di Bekasi Dapat Bibit Dari Korea

Polres Metro Bekasi meringkus jaringan produsen narkoba jenis tembakau dan likuid sintetis, bibit pembuatan dimpor dari Korea Selatan. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Jalan Ki Hajar Dewantara, Kamis (22/6/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus jaringan produsen narkoba jenis tembakau dan likuid sintetis, bibit pembuatan dimpor dari Korea Selatan. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, jaringan yang berhasil diringkus sudah beroperasi sejak sembilan bulan terakhir. 

"Bahan baku ini didapatkan dari luar negeri dari Korea untuk bibitnya, kalau mereka ini mulai memproduksinya baru ada yang tiga bulan, enam bulan dan sembilan bulan," kata Twedi, Kamis (22/6/2023). 

Sementara untuk alat pendukung lain, komplotan tersangka membeli di dalam negeri lalu memyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat produksi. 

Ada pun pengungkapan kasus jaringan produsen narkoba jenis tembakau dan likuid sintetis bermula dari pengembangan tersangka pengguna. 

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan pengembangan, didapat sejumlah akun yang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba jenis sintetis. 

Dari sejumlah akun itu, pengembangan dilanjut dengan menangkap lima orang tersangka pengendar dan pemroduksi narkoba jenis sintetis. 

Baca juga: Jaringan Narkoba Tembakau dan Likuid Sintetis Diringkus di Bekasi, Barang Bukti Senilai Rp 1,9 M

Kelima tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21). 

"Hasilnya, ada lima tersangka yang kami tangkap di lokasi berbeda," ungkapnya. 

Penangkapan kelima tersangka ini lanjut Twedi, mengantarkan penyidik ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Karawang yang digunakan untuk tempat produksi. 

"Mereka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," jelas dia. 

Dari rumah produksi itu, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 13,6 kilogram. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sintetis, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sintetis, Kamis (22/6/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Bahan baku atau bibit sintetis seberat 263,17 gram, botol plastik narkotika likuid lima mili sebanyak 70 botol dan botol plastik narkotika likuid 15 mili sebanyak delapan botol. 

Selain itu, terdapat barang bukti likuid sintetis siap edar sebanyak sembilan botol berukuran 15 mili, spray narkotika berukuran 25 mili sebanyak 12 botol dan timbangan elektrik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved