Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha 2023, Jangan Asal Dibagikan!

Membagikan daging kurban tidak boleh sembarangan, simak daftar golongan yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ilustrasi daging kurban. Simak golongan yang berhak menerima daging kurban pada saat Idul Adha 2023. 

Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin 

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

(TribunJakarta/Muji)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved