Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha 2023, Jangan Asal Dibagikan!
Membagikan daging kurban tidak boleh sembarangan, simak daftar golongan yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
(TribunJakarta/Muji)
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
golongan yang berhak menerima daging kurban
shohibul kurban
hewan kurban
daging kurban
doa menyembelih qurban
Idul Adha
138 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan , Ada Paru hingga Jantung |
![]() |
---|
DKPKP Jakarta Ambil Sampel Daging Kurban Sapi Prabowo-Gibran di RPH Masjid Istiqlal |
![]() |
---|
Akhir Kisah Panita Kurban di Cikiwul Minta Rp15 ribu ke Warga, Sudah Diselesaikan Secara Musyawarah? |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Panitia Soal Warga Cikiwul Bayar Rp15 Ribu Tebus Kupon Hewan Kurban: Sekadar Operasional |
![]() |
---|
VIRAL Daging Kurban Dijual Rp 15 Ribu per Kantong di Bantargebang Bekasi, Ada Pengakuan Emak-emak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.