Seniman Tato Aniaya Pacar Selingkuh

Seniman Tato di Cilandak Murka Paksa Pacar Makan Kotoran Manusia, Berkorban Banyak tapi Diselingkuhi

Polisi membeberkan kronologi kasus seniman tato berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia.

Tribunnewswiki
Ilustrasi korban penganiayaan - Wanita di Cilandak, Jakarta Selatan dianiaya pacarnya pakai kotoran manusia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Polisi membeberkan kronologi kasus seniman tato berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia.

Peristiwa itu terjadi di kos-kosan korban berinisial IM (23) di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023).

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku selalu mengantar jemput pacarnya yang bekerja di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

EP mengaku sering mengantar jemput sang pacar dari kediamannya di Cileungsi, Bogor, menuju Kemang, Jakarta Selatan.

EP juga selalu membayar uang sewa kos-kosan yang ditempati kekasihnya.

Baca juga: Viral Emak-emak Bermuka Cemberut Lempar Pisang ke Seorang Ibu: Kesal Punya Utang Eh Malah Dangdutan

Korban IM kemudian mencoba mengelabui pelaku dengan mengatakan bahwa dirinya sudah pindah dari indekos tersebut.

"Ceweknya ini bilang 'bang kosnya nggak usah diterusin, aku sudah pindah' gitu kan," kata Wahid saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

EP merasa curiga dengan pengakuan pacarnya. Sebab EP baru saja membayar biaya sewa kos-kosan.

Baca juga: Tanggapi Kasus Viral Pria Diduga Dianiaya Anak Buahnya di Jaksel, TNI AL: Bukan Pengeroyokan

"Padahal kos itu baru dibayar, jadi masih ada 20 harian lah. Dia seolah-olah sudah pindah, nggak tinggal di kosan itu. Si cowok ini, 'masa iya sih, kan baru dibayar, kok nggak di tempatin'," ujar Kapolsek.

Pada Minggu (18/6/2023) pagi, EP mencoba mendatangi indekos pacarnya.

Ia pun terkejut ketika membuka pintu kamar. EP mendapati kekasihnya berduaan dengan pria lain.

Baca juga: Mau Putar Balik, Truk Kontainer Mogok Depan TMP Kalibata: Macet Sampai 1 Jam Lebih

"Jadi pada saat dia ke kosan ada cowok (selingkuhan korban) itu, tapi lari dia kejar tapi nggak dapat," tutur Wahid.

"Korban itu kerja di Kemang itu baru, mungkin satu bulanan. Nah itu cowok selingkuhan ini sepertinya itu teman kerja gitu, jadi kalau menurut dia (pelaku) cinlok gitu kan," tambahnya.

Pelaku yang terbakar cemburu dan emosi langsung menganiaya korban hingga mengalami lebam di wajah dan tangan.

Selain itu, EP juga mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia.

"Dia (korban) dijejal-jejali, tapi nggak masuk ke mulut. Tapi suruh makan (oleh pelaku), 'nih makan, makan'," ungkap Wahid.

Korban melaporkan EP pada hari yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved