Seniman Tato Aniaya Pacar Selingkuh

Seniman Tato Paksa Pacar Makan Kotoran, Sakit Hati Sudah Bayari Kosan Tapi Diselingkuhi

Kepada polisi, EP mengaku selama ini telah memperlakukan pacarnya dengan baik. Bahkan, ia selalu membayar uang sewa indekos sang kekasih.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Polisi menangkap seniman tato atau tatto artist, EP (29, karena melakukan penganiayaan pacar serta melumuri wajah dan paksa pacarnya makan kotoran manusia, di indekos kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Seorang seniman tato atau tattoo artist berinisial EP (29) tega melakukan penganiayaan pacar dipicu sakit hati kekasihnya selingkuh dengan pria lain.

Tak hanya cara kekerasan, EP tega melumuri wajah hingga memaksa pacarnya makan kotoran manusia.

Lantas, selain perselingkuhan, masalah apa yang mendorong EP melakukan perbuatan setega itu kepada pacarnya?

Kepada polisi, EP mengaku selama ini telah memperlakukan pacarnya dengan baik. Bahkan, ia selalu membayar uang sewa indekos sang kekasih.

"Merasa sakit hati karena EP selama ini membiayai biaya kosan bulanan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Wahid menambahkan, EP juga sering mengantar jemput pacarnya saat berangkat dan pulang bekerja.

"EP mengantar jemput pacarnya juga saat kerja," ungkap dia.

Baca juga: Bawa Pria ke Indekos, Wanita Ini Gak Nyangka Dibalas Kekasihnya Seniman Tato, Muka Belepotan Kotoran

EP ternyata juga memaksa korban yang merupakan wanita berusia 23 tahun untuk memakan kotoran tersebut.

"Bukan hanya diolesi, korban juga  sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Wahid.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di indekos si wanita di kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (18/6/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban melaporkan EP pada hari yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Ilustrasi korban penganiayaan - Wanita di Cilandak, Jakarta Selatan dianiaya pacarnya pakai kotoran manusia.
Ilustrasi korban penganiayaan - Wanita di Cilandak, Jakarta Selatan dianiaya pacarnya pakai kotoran manusia. (Tribunnewswiki)

EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved