Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi Rp 120 M, Kuasa Hukum: LPSK Bukan Ahli Statistik
Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, Happy Sihombing, mempertanyakan pemghitungan biaya restitusi yang dilakukan LPSK.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, Happy Sihombing, mempertanyakan pemghitungan biaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Happy mengatakan, pihaknya keberatan dengan nominal restitusi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 120 miliar.
"Iya keberatan, dan juga itu kami enggak menerima biaya restitusi sebesar itu," kata Happy saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Happy menyebut LPSK bukan ahli statistik dan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
"LPSK itu kan bukan ahli statistik loh, dia si Abdanev (Jova) itu sarjana hukum, bagaimana dia bisa menghitung itu (biaya restitusi)," ujarnya.
Baca juga: Viral Trio Bapak-bapak Tangkap Biawak Jumbo Mirip Komodo di Penjaringan
Ia berpendapat penghitungan biaya restitusi sebesar lebih dari Rp 120 miliar tidak masuk akal.
"Jangan hanya dasarnya permohonan keluarga korban, itu dihitung dengan kwitansi, terus diprediksikan sampai sekian puluh tahun," ucap Happy.
"Lah dasarnya bagaimana? Apa sama-sama semua umur orang sampai 71 tahun? Nggak masuk akal, kami nggak bisa menerima," tambahnya.
Baca juga: Viral Emak-emak Bermuka Cemberut Lempar Pisang ke Seorang Ibu: Kesal Punya Utang Eh Malah Dangdutan
Sebelumnya, LPSK mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
Baca juga: Awalnya Sangar Intimidasi Turis Asing, Pemalak Viral di Bali Kini Nunduk Lesu: Wajahnya Gelisah
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.
Shane Lukas
Happy Sihombing
LPSK
Cristalino David Ozora
Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
Jonathan Latumahina
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.