Ini Tampang Seniman Tato yang Olesi dan Paksa Pacar Makan Kotoran Usai Diselingkuhi
EP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
"Ceweknya ini bilang 'bang kosnya nggak usah diterusin, aku sudah pindah' gitu kan," kata Wahid.
EP merasa curiga dengan pengakuan pacarnya. Sebab EP baru saja membayar biaya sewa kos-kosan.
"Padahal, kos itu baru dibayar, jadi masih ada 20 harian lah. Dia seolah-olah sudah pindah, nggak tinggal di kosan itu. Si cowok ini, 'masa iya sih, kan baru dibayar, kok nggak di tempatin'," ujar Kapolsek.

Pada Minggu (18/6/2023) pagi, EP mencoba mendatangi indekos pacarnya.
Ia pun terkejut ketika membuka pintu kamar. EP mendapati kekasihnya berduaan dengan pria lain.
"Jadi, pada saat dia ke kosan ada cowok (selingkuhan korban) itu, tapi lari dia kejar tapi nggak dapat," tutur Wahid.
"Korban itu kerja di Kemang itu baru, mungkin satu bulanan. Nah itu cowok selingkuhan ini sepertinya itu teman kerja gitu, jadi kalau menurut dia (pelaku) cinlok gitu kan," tambahnya.
Pelaku yang terbakar cemburu dan emosi langsung menganiaya korban hingga mengalami lebam di wajah dan tangan.
Baca juga: Terkuak Profesi Pria yang Viral Nyolot Saat Ditegur Merokok Sambil Berkendara, Ternyata Bukan Polisi
Selain itu, EP juga mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia.
"Dia (korban) dijejal-jejali, tapi nggak masuk ke mulut. Tapi suruh makan (oleh pelaku), 'nih makan, makan'," ungkap Wahid.
Korban melaporkan EP pada hari yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pembuatan Patung Fatmawati Bukan dari APBD Jakarta, Siapa Donaturnya? |
![]() |
---|
Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka Picu Polemik, Gubernur Pramono Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pria di Cilandak Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Masjid, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi |
![]() |
---|
Patung Fatmawati Hadir di Taman Bendera Pusaka, Ada Pesan Khusus Megawati untuk Pramono Anung |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Bakal Gandeng Interpol Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.