Nasib Wanita yang Dipaksa Makan Kotoran Seniman Tato usai Kepergok Selingkuh Kini Dipecat Perusahaan

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key mengatakan, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan kesulitan menelan akibat dianiaya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Seniman tato atau tatoo artist, EP (29), ditangkap polisi karena kasus penganiayaan disertai pelumuran dan pemaksaan makan kotoran manusia kepada pacarnya, IR (23), di indekos kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023). Terkini, si pihak wanita dipecat dari pekerjannya.  

Korban melaporkan EP pada hari yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved