Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Satpol PP Tunggu Proses Hukum Ketua RT Riang untuk Lanjutkan Penertiban Ruko Tutup Saluran Air Pluit
Sebulan pasca-pembongkaran yang dilakukan pada 24 Mei 2023, hingga kini belum semua ruko tuntas dibongkar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
RIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Satpol PP Jakarta Utara menghentikan sementara penertiban ruko serobot saluran air dan menyerobot bahu jalan di RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini seiring pelaporan yang dilakukan pemilik ruko terhadap Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap Riang Prasetya untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Terkait ruko Pluit, sekarang ada proses hukum, yang dilaporkan Ketua RT. Nah sekarang kita tunggu dulu," ucap Muhammadong selepas penertiban bangunan liar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/6/2023).
"Untuk sementara Satpol PP diam saja untuk sementara, kami menunggu proses hukum," tegasnya.
Baca juga: Kamaruddin: Riang Prasetya Dibekingi Jawara yang Ingin Bangun Mega Proyek Chinatown di Pluit
Muhammadong mengatakan, total ruko yang dibongkar sebanyak 22 bangunan.
Sebulan pasca-pembongkaran yang dilakukan pada 24 Mei 2023, hingga kini belum semua ruko tuntas dibongkar.
"Yang dibongkar sekitar 22 ruko ya. Kalau yang dibongkar sudah semua, tapi belom tuntas," kata dia.
Adapun pembongkaran puluhan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan dilakukan menyusul laporan Ketua RT Riang Prasetya sejak 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bertindak melakukan penertiban awal terhadap puluhan ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di lokasi.
Terkini, polemik ruko Pluit memasuki babak baru setelah berkali-kali Ketua RT Riang cekcok dengan pihak pemilik ruko.
Baca juga: Meski Segel Gereja di Ciracas Dibuka, Jemaat Belum dapat Ibadah
Belakangan para pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.
"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," ucap Kamaruddin dalam konferensi pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).
"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ucapnya lagi.

Melalui Komaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan dengan beberapa dugaan tindak pidana.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan," ucap Kamaruddin.
"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Mayat Pria Berbobot 100 Kg Ditemukan di Kebayoran Baru, Damkar Bantu Evakuasi
Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah bertindak semena-mena melakukan pembongkaran paksa terhadap beberapa ruko bersama anak buahnya.
Riang juga diduga memalsukan kwitansi seolah-olah iuran dibuat dirinya sendiri padahal ada donatur yang memberikan uang termait peremajaan fasilitas umum di area ruko RT 011 RW 03 Pluit.
"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 ribu kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia.
Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ucap Kamaruddin.
"Jadi, begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.
Kamaruddin menambahkan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari para pemilik ruko yang disertai barang bukti, terutama sejumlah rekaman video.
"Kami laporkan kemarin itu dan langsung ditindaklanjuti," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Satpol PP Jakarta Utara
Muhammadong
ruko di atas saluran air
ruko serobot saluran air
Pluit
Riang Prasetya
Tunggu Penyelidikan, Kamaruddin Siap Bongkar Konsorsium Chinatown yang Bekingi Riang Prasetya |
![]() |
---|
Riang Disebut Punya Misi Tersendiri Buat Chinatown, Video Bongkar Paksa Ruko Pluit Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Kamaruddin Sebut RT Riang Terlibat Konsorsium Chinatown, Perannya Lebarkan Jalan Ruko Pluit 20 Meter |
![]() |
---|
Kamaruddin Bawa Bukti Chat WA Bongkar Misi Terselubung Riang Prasetya Bangun Chinatown di Pluit |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Tegaskan Punya Hak untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.