Iduladha 1444 Hijriah
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Berharap Memohon Ampunan
Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Ini Hukumnya Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.
Saat Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Biasanya, banyak masyarakan menitipkan hewan kurban kepada masjid untuk diwakilkan penyembelihannya.
Adapun dalam proses penyembelihan hewan kurban oleh panitia masjid saat Idul Adha tersebut, biasanya ada yang disaksikan secara langsung oleh orang yang berkurban, ada juga yang memilih untuk tidak menyaksikannya.
Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2023 Untuk Muhammadiyah di Depok, Cek di Sini
Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Sebelum membahas hal ini, sebelumnya perlu diketahui bahwa menyembelih hewan kurban paling utama dilakukan sendiri bagi laki-laki, jika mampu.
Hal ini, sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi SAW.
Sementara bagi wanita, disunnahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kurban tersebut kepada oranglain, seperti panitia masjid misalnya.
Demikian dikutip TribunJakarta.com, dari laman Kementerian Agama Bali https://bali.kemenag.go.id.
Menurut para ulama, orang yang berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan tersebut kepada orang lain hendaknya menghadiri penyembelihan hewan tersebut secara langsung.
Menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban bagi mereka yang berkurban saat Idul Adha merupakan sunnah sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini, dimaksudkan untuk mengharapkan maghfirah atau ampunan Allah dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan.
Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.
"Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam".
Hukum Bagi Orang Kaya yang Tidak Berkurban saat Lebaran Idul Adha, Apakah Berdosa?
| Puncak Arus Balik Mudik Iduladha di Terminal Pulogebang Diprediksi Terjadi Malam Ini |
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-77 Berbarengan dengan Iduladha, Polri Salurkan 9.300 Hewan Kurban |
|
|---|
| H+1 Iduladha, Pemprov DKI Belum Terima Laporan Warga Buang Limbah Kurban ke Kali |
|
|---|
| BAZNAS Kelola Puluhan Hewan Kurban Kiriman Holding Danareksa, 4.000 Kantong Daging Siap Disebar |
|
|---|
| PKS Tebar 1,8 Juta Paket, Jazuli Ungkap Ibadah Kurban Bentuk Solidaritas Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-potong-sendiri-hewan-kurban-pada-iduladha-1441-h.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.