Iduladha 1444 Hijriah

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Berharap Memohon Ampunan

Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Ini Hukumnya Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha

|
Instagram @aniesbaswedan
Anies Baswedan potong sendiri hewan kurban pada Idul Adha 1441 H. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.

Saat Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.

Biasanya, banyak masyarakan menitipkan hewan kurban kepada masjid untuk diwakilkan penyembelihannya.

Adapun dalam proses penyembelihan hewan kurban oleh panitia masjid saat Idul Adha tersebut, biasanya ada yang disaksikan secara langsung oleh orang yang berkurban, ada juga yang memilih untuk tidak menyaksikannya.

Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2023 Untuk Muhammadiyah di Depok, Cek di Sini

Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Sebelum membahas hal ini, sebelumnya perlu diketahui bahwa menyembelih hewan kurban paling utama dilakukan sendiri bagi laki-laki, jika mampu.

Hal ini, sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi SAW.

Sementara bagi wanita, disunnahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kurban tersebut kepada oranglain, seperti panitia masjid misalnya.

Demikian dikutip TribunJakarta.com, dari laman Kementerian Agama Bali https://bali.kemenag.go.id.

Menurut para ulama, orang yang berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan tersebut kepada orang lain hendaknya menghadiri penyembelihan hewan tersebut secara langsung.

Menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban bagi mereka yang berkurban saat Idul Adha merupakan sunnah sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini, dimaksudkan untuk mengharapkan maghfirah atau ampunan Allah dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. 

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.

"Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam".

Hukum Bagi Orang Kaya yang Tidak Berkurban saat Lebaran Idul Adha, Apakah Berdosa?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved