Iduladha 1444 Hijriah

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Berharap Memohon Ampunan

Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Ini Hukumnya Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha

|
Instagram @aniesbaswedan
Anies Baswedan potong sendiri hewan kurban pada Idul Adha 1441 H. 

Bagaimana hukumnya jika ada orang kaya tapi tidak berkurban saat Hari Raya Idul Adha? Apakah berdosa?

Menyambut lebaran Idul Adha, biasanya umat muslim mempersiapkan hewan kurban

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 28-29 Juni 2023.

Diketahui, berkurban menjadi satu di antara ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan umat Muslim.

Pada Idul Adha diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim As yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah SWT.

Namun demikian, Ismail yang saat itu akan disembelih rupanya digantikan Allah SWT dengan domba.

Kemudian daging kurban dibagikan kepada umat muslim yang diprioritasnya mereka kurang mampu.

Dalam menyambut Idul Adha, ada sebagian umat muslim yang menyembelih hewan kurban, tetapi ada juga yang tidak. 

Sebab setiap umat muslim memang memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih.

Orang tersebut pun dinilai mampu untuk menunaikan ibadah berkurban Idul Adha.

Lantas, bagaimana hukum jika orang kaya muslim yang memiliki harta bergelimang namun tidak berkurban?

Dikutip dari TribunPontianak,  Ustad Ahmad Anshori menilai, pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Atas hal ini, maka orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.

Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved