Iduladha 1444 Hijriah

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Berharap Memohon Ampunan

Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Ini Hukumnya Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha

|
Instagram @aniesbaswedan
Anies Baswedan potong sendiri hewan kurban pada Idul Adha 1441 H. 

ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف

"Berkurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Demikian, Ustaz Ahmad Anshori menerangkan lebih tepat hukum berkurban adalah sunnah muakkad.

Sementara itu makna sunnah tersebut dapat dilihar dari sudut pandang fikih.

Dalam arti, bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Sehingga meski orang kaya atau mampu tidak berkurban tidak berdosa, hanya saja hukumnya makruh.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved