Iduladha 1444 Hijriah
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Berharap Memohon Ampunan
Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Ini Hukumnya Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha
|
Editor:
Pebby Adhe Liana
Instagram @aniesbaswedan
Anies Baswedan potong sendiri hewan kurban pada Idul Adha 1441 H.
ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف
"Berkurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).
Demikian, Ustaz Ahmad Anshori menerangkan lebih tepat hukum berkurban adalah sunnah muakkad.
Sementara itu makna sunnah tersebut dapat dilihar dari sudut pandang fikih.
Dalam arti, bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sehingga meski orang kaya atau mampu tidak berkurban tidak berdosa, hanya saja hukumnya makruh.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait: #Iduladha 1444 Hijriah
| Puncak Arus Balik Mudik Iduladha di Terminal Pulogebang Diprediksi Terjadi Malam Ini |
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-77 Berbarengan dengan Iduladha, Polri Salurkan 9.300 Hewan Kurban |
|
|---|
| H+1 Iduladha, Pemprov DKI Belum Terima Laporan Warga Buang Limbah Kurban ke Kali |
|
|---|
| BAZNAS Kelola Puluhan Hewan Kurban Kiriman Holding Danareksa, 4.000 Kantong Daging Siap Disebar |
|
|---|
| PKS Tebar 1,8 Juta Paket, Jazuli Ungkap Ibadah Kurban Bentuk Solidaritas Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-potong-sendiri-hewan-kurban-pada-iduladha-1441-h.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.