Iduladha 1444 Hijriah

Bolehkah Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Kurban yang Tidak Terpakai, Bagaimana Hukumnya?

Ada beberapa bagian hewan kurban yang tidak bisa dikonsumsi, bolehkah menjual bagian hewan kurban seperti kulit dan tanduk? Bagaimana hukumnya

|
Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi kambing. Simak hukum menjual bagian hewan kurban seprti tanduk dan kulit. 

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

Baca juga: Aqiqah atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv.

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.

Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.

"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.

"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved