Iduladha 1444 Hijriah
Bolehkah Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Kurban yang Tidak Terpakai, Bagaimana Hukumnya?
Ada beberapa bagian hewan kurban yang tidak bisa dikonsumsi, bolehkah menjual bagian hewan kurban seperti kulit dan tanduk? Bagaimana hukumnya
"Jatuhnya haram," lanjutnya.
Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.
Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.
"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."
Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2023, Pastikan Testis Simetris
"Kalau pun kita tetap memperjual belikan, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.
"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.
Baca juga: 4 Syarat Bagi Orang yang Berkurban pada Lebaran Idul Adha, Dilengkapi Cara Menyembelih Hewan Kurban
Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.
"Untuk orang yang berkurban, ia tidak bisa memperjual belikan hasil dari hewan kurban tersebut," ujar Joko.
SIMAK VIDEONYA:
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.
Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
| Puncak Arus Balik Mudik Iduladha di Terminal Pulogebang Diprediksi Terjadi Malam Ini |
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-77 Berbarengan dengan Iduladha, Polri Salurkan 9.300 Hewan Kurban |
|
|---|
| H+1 Iduladha, Pemprov DKI Belum Terima Laporan Warga Buang Limbah Kurban ke Kali |
|
|---|
| BAZNAS Kelola Puluhan Hewan Kurban Kiriman Holding Danareksa, 4.000 Kantong Daging Siap Disebar |
|
|---|
| PKS Tebar 1,8 Juta Paket, Jazuli Ungkap Ibadah Kurban Bentuk Solidaritas Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-kambing-Idul-Adha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.