Iduladha 1444 Hijriah

Bolehkah Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Kurban yang Tidak Terpakai, Bagaimana Hukumnya?

Ada beberapa bagian hewan kurban yang tidak bisa dikonsumsi, bolehkah menjual bagian hewan kurban seperti kulit dan tanduk? Bagaimana hukumnya

|
Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi kambing. Simak hukum menjual bagian hewan kurban seprti tanduk dan kulit. 

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.

"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2023, Pastikan Testis Simetris

"Kalau pun kita tetap memperjual belikan, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.

"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.

Baca juga: 4 Syarat Bagi Orang yang Berkurban pada Lebaran Idul Adha, Dilengkapi Cara Menyembelih Hewan Kurban

Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.

"Untuk orang yang berkurban, ia tidak bisa memperjual belikan hasil dari hewan kurban tersebut," ujar Joko.

SIMAK VIDEONYA:

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Wafat?

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.

Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved