Viral di Media Sosial
Sakit Mental, Mahasiswa Ini Jadikan Video Syur untuk Memeras, Korban Pinjam Rp 50 Ribu ke Teman
Berdasarkan kesaksian sahabat, korban sampai meminjam uang Rp 50 ribu demi memenuhi keinginan pelaku berinisial A supaya video syur tidak disebar.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Menurut Didik Farkhan Alisyahdi perkara kasus yang viral tersebut awalnya ditangani oleh Polda Banten.
Di mana dalam kasusnya, seorang perempuan berinisial IS yang menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH.
IS dan AH diduga telah menjalin hubungan berpacaran sejak masih duduk dibangku SMP sekitar tahun 2016 sampai dengan kuliah.
Sekitar tahun 2021, AH diduga melakukan hubungan persetubuhan bersama dengan korban IS di rumah terdakwa yang berlokasi di Pandeglang.
Di mana dalam peristiwa itu, IS diduga tidak sadarkan diri karena IS dalam keadaan mabuk.
Pada saat kondisi itu, AH memanfaatkan moment tersebut dengan membuat video persetubuhan antara terdakwa dan korban.
Baca juga: Viral Datang Ke Hajatan untuk Tagih Utang, Ayu Wess jadi Korban Arisan: Kerugian Hingga Rp18 Juta
Kemudian video yang disimpan terdakwa di HP miliknya, menjadi alat untuk mengancam korban.
Dalam dakwaannya, terdakwa mempergunakan video tersebut guna mengancam korban ketika korban meminta putus hubungan dengan terdakwa.
Bahkan video tersebut juga sempat dikirim ke teman korban berinisial SM melalui Direct Messenger Instagram.
Sehingga korban kemudian melaporkan kasus UU ITE tersebut ke Polda Banten.
"Perkara ini dari Polda, ditangani Pidum Kejati Banten, dan setelah tahap dua dikirim beserta locus di Pandeglang," ungkapnya.
Setelah berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Dikatakan Didik, kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Saat ini, kata dia, perkara tersebut sudah disidangkan sebanyak tiga kali persidangan.
"Baru datanglah korban didampingi kakanya ke kantor Kejari, ini awalnya yang viral," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.