Begini Hukumnya Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Orang yang Berkurban

Begini Hukumnya Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Orang yang Berkurban

TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi - Pemotongan hewan kurban di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini hukumnya melihat proses penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban.

Umat Islam dianjurkan untuk berkurban saat Hari Raya Idul Adha.

Dalam agama Islam, proses penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan sendiri bagi laki-laki, jika mampu melakukannya.

Akan tetapi bagi wanita atau mereka yang tidak mampu menyembelih hewan kurbannya sendiri, boleh mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain.

Salah satunya, seperti dengan mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia masjid misalnya.

Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Serta Hukum Menjual Kulit Kurban yang Tidak Terpakai

Seringkali, kita tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban tersebut ketika sudah diserahkan kepada panita masjid untuk diwakilkan.

Padahal, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban hukumnya sangat dianjurkan.

Demikian dikutip TribunJakarta.com, dari laman Kementerian Agama Bali https://bali.kemenag.go.id.

Menurut para ulama, orang yang berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan tersebut kepada orang lain hendaknya menghadiri penyembelihan hewan tersebut secara langsung.

Menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban bagi mereka yang berkurban saat Idul Adha, merupakan sunnah sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban tersebut, dimaksudkan untuk mengharapkan maghfirah atau ampunan Allah dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. 

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.

"Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam".

 

Bolehkah Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Kurban yang Tidak Terpakai?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved