Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Liburan Bareng Keluarga Usai Bebas dan Batal Dipecat Polri

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto langsung liburan bersama keluarga setelah menghirup udara bebas. Chuck juga batal dipecat Polri.

|
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto langsung liburan bersama keluarga setelah menghirup udara bebas. Chuck juga batal dipecat Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto langsung liburan bersama keluarga setelah menghirup udara bebas.

Perwira menengah itu juga batal dipecat dari Polri.

Aktivitas Chuck Putranto itu diperoleh dari pengacaranya, Jhonny Manurung.

Ia menuturkan kliennya langsung berkumpul bersama keluarga setelah bebas dari penjara.

Chuck, kata Jhonny juga pergi liburan dengan keluarganya.

Baca juga: Berani Lawan Ferdy Sambo, Kamaruddin Kini Bela Pemilik Ruko Laporkan RT Riang: Jerat Pakai 5 Pasal

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih detil mengenai keberadaan kliennya itu

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).

Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kirim Surat untuk Trisha yang Ultah, Yakin Akan Berkumpul Kembali

Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian, setelah itu Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto.

Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.

Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sekilas Tentang Chuck Putranto

Terdakwa Kompol Chuck Putranto saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022)
Terdakwa Kompol Chuck Putranto saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto merupakan anggota Divisi Propam Polri yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Eksaminasi Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Kompol Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri dan bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di mana, Satgas TPPO tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Chuck Putranto Resmi Bebas dan Tetap di Polri, Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved