Cara Lapor Diri untuk Peserta PPDB SD Tahap 2, Dibuka Tanggal 4 Juli
Begini cara lapor diri bagi peserta didik yang lolos pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SD tahap kedua
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara lapor diri bagi peserta didik yang lolos pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SD tahap kedua.
Sebagaimana diketahui, PPDB SD tahap dua sudah dibuka sejak 26 Juni 2023.
Sebelum ada perubahan jadwal, pengumuman hasil seleksi tersebut harusnya dilakukan pada 28 Juni 2023.
Selanjutnya, calon peserta didik harus melakukan tahapan lapor diri tanggal 30 Juni - 1 Juli 2023.
Akan tetapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dilakukan penyesuaian terhadap jadwal PPDB tersebut.
Baca juga: PPDB SMA Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Inilah Daftar SMA di Jakarta Selatan Berikut Daya Tampungnya
Adapun terkait perubahan jadwal tersebut, jadwal lapor diri bagi peserta PPDB SD tahap kedua menjadi 4-5 Juli 2023.
Cara lapor diri bagi peserta PPDB SD tahap 2
Sebagai informasi, PPDB tahap dua dilaksanakan pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
Aturan ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0051 tahun 2023.
Apabila dalam hal daya tampung pada pelaksanaan PPDB tahap kedua masih tersisa, maka selanjutnya pihak sekolah dapat melaksanakan PPDB tahap ketiga.
Adapun PPDB DKI Jakarta tahap ini, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang tersisih pada tahap sebelumnya, atau mereka yang belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur.
Bagi orangtua murid yang sudah mendaftarkan anaknya untuk ikut seleksi pendaftaran PPDB SD tahap dua, segera bersiap jelang pengumuman tersebut.
Sama seperti tahap sebelumnya, calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan pada PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap dua ini diwajibkan untuk segera melakukan lapor diri.
Sebab, calon peserta didik baru yang sudah diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, selanjutnya akan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur lainnya.
Resmi! Jadwal SPMB DKI Jakarta 2025 Jenjang SD Pengganti PPDB, Pendaftaran Akun Dibuka Mulai 26 Mei |
![]() |
---|
SPMB Jakarta 2025 Kapan Dibuka? Cek Syarat Daftar SD Tahun Ini untuk Jalur Domisili |
![]() |
---|
Ini Bedanya Sistem PPDB dan SPMB 2025, Kuota Jalur Prestasi Kini Dibuka Lebih Banyak? |
![]() |
---|
Batas Usia Daftar SD 2025, Anak di Bawah 7 Tahun Boleh Ikut SPMB Tapi Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Syarat Daftar SD Terbaru 2025, PPDB Kini Berubah Jadi SPMB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.