Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

Bukan Rihana Rihani, Sosok ini Tersangka Pertama Kasus Penipuan iPhone, Padahal Sudah Mohon-Mohon

Tersangka pertama kasus penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar, ternyata bukan si kembar Rihana Rihani, melainkan Pungky Marsyaviani Sabieq

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Si kembar Rihana Rihani ditampilkan ke publik saat Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus reseller iPhone, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tersangka pertama kasus penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar, ternyata bukan si kembar Rihana Rihani, melainkan Pungky Marsyaviani Sabieq.

Pungky Marsyaviani Sabieq dan suaminya Vicky Fachreza, padahal merupakan salah satu korban dalam kasus penipuan iPhone Rihana Rihani.

TONTON JUGA

Pasangan suami istri itu adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang ikut merugi sebesar Rp5,8 miliar.

Penipuan yang menimpa Pungky Marsyaviani Sabieq dan suaminya Vicky Fachreza, rupanya turut berimbas kepada salah satu resellernya, Siti Fatiha.

Merasa dirugikan, Siti Fatiha kemudian melaporkan Pungky pada September 2022 ke Polsek Ciputat.

Selama proses pemeriksaan, Vicky mengaku istrinya sangat kooperatif.

Vicky memastikan pihaknya bisa membuktikan aliran dana pelapor yang masuk ke rekening istrinya, termasuk soal pemesanan iPhone istrinya kepada Rihana dan Rihani.

Baca juga: Pakai Baju Kembar Tahanan, Rihana Rihani Berani Tatap Kamera Wartawan, Santai Dikelilingi Polisi

"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.

Walaupun pihak Pungky sudah menjelaskan kepada polsek Ciputat Timur, proses hukum tetap berlanjut ke kejaksaan dan persidangan akan digelar.

Penjelasan kepolisian

Pihak kepolisian Ciputat Timur, Kompol Agung Nugroho mengatakan penetapan Pungky sebagai tersangka berdasarkan hasil perkara laporan dari Siti Fatiha.

Berdasarkan keterangan pelapor, aksi ini berawal ketika Pungky menawarkan dagangan iPhone kepada Siti Fatiha dengan menjanjikan keuntungan sebesar 350 ribu pada setiap penjualan.

Alhasil Siti Fatiha terhasut untuk ikut menjadi reseller dan barangnya diberi dari Pungky.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved