Komisi B Beberkan Alasan Dana KJP Ratusan Miliar Masih Mengendap di Bank DKI

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menjelaskan alasan dana KJP sebesar Rp 197, 55 miliar yang hingga kini masih mengendap di Bank DKI.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menjelaskan alasan dana KJP sebesar Rp 197, 55 miliar yang hingga kini masih mengendap di Bank DKI.

Hal tersebut diketahui Ismail usai jajaran Komisi B menggelar rapat kerja dengan jajaran Bank DKI.

Disampaikan Ismail, Bank DKI secara regulasi tidak akan mentransfer dana ketika belum ada perintah mengenai hal tersebut.

Dalam hal ini, Bank DKI tidak menerima daftar penerima data KJP dengan tepat waktu.

"Sebenarnya yang perlu kita pahami adalah mekanisme dalam pencairan."

Baca juga: Viral Bahu Kiri Anggota Brimob Dipanah saat Amankan Kerusuhan di Batam, Begini Kabar Terkini

"Jadi Bank DKI tidak mungkin langsung mencairkan ketika tidak ada perintah pencairan karena perintah pencairan ini yang menjadi dasar dia mentransfer ke rekening masing masing calon penerima tersebut," kata Ismail di DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023). 

Ismail menjelaskan, keterlambatan pemberian data terjadi lantaran pihak Dinas Sosial masih memeriksa identitas warga yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat untuk menerima KJP.

Pemeriksaan identitas dilakukan guna memastikan para penerima DTKS masih sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini Tabanan Bali: Satu Truk Mogok dan Satu Truk Terguling, Diduga Tak Kuat Nanjak

"Misalkan dia sudah memiliki kendaraan bermotor dalam jumlah tertentu yang perlu satu tindakan validasi dari Pemprov DKI," jelas Ismail.

Karenanya, Ismail meminta Pemprov DKI untuk lebih cepat dalam mendata pihak yang memang layak menerima KJP agar penyaluran bisa dilakukan secara tepat waktu.

"Karena bank DKI bagaimana pun tetap mempertahankan Good Corporate Governance dalam transaksi keuangan, dia tidak sembarangan mentransfer data belum fix seperti itu," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa ada Rp 197, 55 miliar dana untuk KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2022 yang hingga kini belum disalurkan.

Angka itu terungkap saat Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Tak hanya itu, bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar juga diangap temuan BPK tak sesuai ketentuan.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," tutur Ahmadi di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved