Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Diperiksa di Laboratorium, Dokter Temukan Infeksi Bakteri di Darah David Ozora

Dokter dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Aisyah Anofi, menyebut Cristalino David Ozora mengalami infeksi bakteri pada darah setelah dianiay

Youtube KANAL MATAAIR
David Ozora tertawa lepas usai didoakan KH Mustafa Bisri atau Gus Mus di Rembang, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Dokter dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Aisyah Anofi, menyebut Cristalino David Ozora mengalami infeksi bakteri pada darah setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Hal itu disampaikan dokter Aisyah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Aisyah mengatakan, infeksi bakteri pada darah David diketahui setelah tim dokter melakukan pemeriksaan laboratorium.

"Dari hasil laboratorium, ditemukan bakteri infection atau infeksi bakteri pada darah korban," kata Aisyah dalam kesaksiannya.

Aisyah menambahkan, tim dokter juga melakukan pemeriksaan dalam melalui CT scan. Hasilnya, tidak ditemukan kelainan pada otak David.

"Kemudian pada CT scan ditemukan dari hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak ataupun pendarahan pada otak, atau tidak ditemukan keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan bekuan darah di bagian bibir," ujar dia.

Ia mengatakan, David tiba di RS Medika Permata Hijau dengan kondisi tidak sadarkan diri.

"Korban datang tidak sadarkan diri, dan dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang, beliau mengatakan orangtua dari teman korban, tapi tidak disebutkan namanya," kata Aisyah.

Baca juga: Gus Mus Besarkan Hati David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy: Ujian Akan Menaikkan

Saat pemeriksaan awal, jelas Aisyah, tim dokter RS Medika Permata Hijau menemukan sejumlah luka lecet di bagian wajah David.

"Saya temukan, kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran  sekitar 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran  6 cm x 5 cm, kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm," ungkap dia.

Terkait tingkat kesadaran, ia mengungkapkan David masih dapat membuka mata ketika dipanggil. David juga mengeluarkan suara meski tak begitu jelas apa yang diucapkan.

"Kemudian gerakan dapat menghalau gerakan. Kemudian setelah saya nilai, saya temukan yang saya sebutkan barusan. Kemudian sebagai dokter umum kita memberikan penanganan awal, lalu pemeriksaan lanjutan seperti laboratorium, CT scan dan saran rawat inap ICU," ujar Aisyah.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Gus Mus membesarkan hati David Ozora di kediamannya di Rembang, Selasa (20/6/2023).
Gus Mus membesarkan hati David Ozora di kediamannya di Rembang, Selasa (20/6/2023). (Youtube KANAL MATAAIR)

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat jahat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved