Setahun Brigadir Yosua Pergi Keluarga Kumpul di Makam, Mahareza Nangis Ungkit Peristiwa Penembakan

Sang adik, Mahareza Rizky terisak mengenang kepergiaan sang kakak yang tiba-tiba dan begitu menyesakan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Instagram mahareza rizky
Setahun sudah sejak peristiwa penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Sang adik, Mahareza Rizky terisak mengenang kepergiaan sang kakak yang tiba-tiba dan begitu menyesakan. 

Meski sudah setahun berlalu, banyak warganet yang masih ingat dengan jelas kejahatan Ferdy Sambo.

Warganet juga memberikan doa dan dukungan untuk keluarga besar Reza.

renicahyanii: tanggal 8 juli 22 sekitaran jam set 5 - set6 sore bang yos di tembat, keingat ingat terus ceritanya

neaaya66: perjuangan panjang mencari keadilan, setahun sudah

mj_806161: udah keren rumahnya abang.. bahagia di surga

Berikut ini Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Putusan itu, disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/3/2023).
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/3/2023). (Kolase Kompas TV)

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved