Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejamnya Mario Dandy Suruh David Ozora Sikap Tobat, Ahli Pidana Sebut Skenario Penganiayaan
Ahmad Sofian menuturkan, sikap tobat bisa termasuk dalam skenario Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sikap tobat yang diperagakan David Ozora setelah diperintah Mario Dandy Satriyo dinilai sebagai bentuk penganiayaan.
Hal itu disampaikan ahli hukum pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Pada persidangan hari ini, Sofian bersaksi untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin," kata Sofian dalam kesaksiannya.
Ahmad Sofian menuturkan, sikap tobat bisa termasuk dalam skenario Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora.
"Kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu, bagian skenario yang disusun, maka itu bagian proses penganiayaan," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Tahanan Tewas Dikeroyok di Sel Polres Depok: Pelaku Emosi Tahu Korban Cabuli Anak Kandung
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kebrutalan Mario Dandy Bikin Motorik David Kacau Hingga Tak Bisa Kendalikan Gerakan Tubuh
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ahli-hukum-pidana-Binus-University-Ahmad-Sofian-saksi-sidang-Mario-Dandy-Satriyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.