Sengkarut Rusunawa di Jakarta Terbongkar: Ada Pengusaha Dapat Unit, Orang Susah Malah Dipersulit
Hal itu dilakukan saat Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan jajara Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sengkarut masalah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta dibongkar para anggota DPRD.
Hal itu dilakukan saat Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan jajara Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.
Ketua Komisi D, Ida Mahmudah mempertanyakan mengenai warga yang seharusnya mendapat prioritas tinggal di Rusunawa.
Pasalnya, dia pernah menemukan sendiri adanya Ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara yang juga berstatus pengusaha justru bisa mendapatkan unit di Rusunawa.
"Dia pengusaha loh. Apakah orang tersebut layak tinggal di rumah susun? orang tampangnya tampang bos dan betul betul bos ternyata," kata Ida saat rapat, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, Ida juga pernah menemui adanya warga tak mampu yang justru dipersulit untuk bisa tinggal di Rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta.
Kata Ida, warga yang dibantunya itu adalah janda yang tinggal di kolong tol Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu dia berusaha membantu agar janda dan keluarganga itu bisa tinggal di Rusunawa Penjaringan.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Banyak Orang Kaya Huni Rusunawa, Sampai Ada yang Punya Mobil 2
"Dia ini janda, suaminya meninggal, anaknya tiga yang kerja satu . Saya hanya mau dia jangan tinggal di kolong tol," kata Ida.
Ida lantas menghubungi Kepala Unit Pengelola Rusunawa Penjaringan untuk memfasilitasi keluarga tersebut agar masuk ke salah satu unit.
Namun demikian, hingga saat ini keluarga tersebut tidak kunjung mendapatkan unit tersebut.
"Saya minta di Penjaringan saja satu unit tidak diakomodir diakomodir sampai hari ini, kok seperti itu?," tanya Ida.
Padahal, ujar Ida, seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi oleh keluarga tersebut.

Bahkan, mereka sudah membuka rekening Bank DKI untuk memenuhi satu syarat memiliki rusun.
Aturan Dilarang Jual Rokok Radius 200 Meter di Perda KTR, Ali Lubis: Sebaiknya Dikaji Ulang |
![]() |
---|
2 Lokasi Parkir Ilegal di Jaktim Disegel, Pansus DPRD Ungkap Potensi Kebocoran PAD Capai Rp700 M |
![]() |
---|
Kerja di Panti Jompo Jadi Usulan Sanksi Sosial Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di PIK: Tragedi Dini Hari Insiden Mobil Tabrakan Beruntun, 6 Kendaraan Ringsek |
![]() |
---|
Data Warga Lengkap di Website ‘Produk RW’, DPRD Jakarta Ingatkan Pemprov DKI Soal Privasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.