Viral di Media Sosial

Fahmi Husaeni Tak Jadi Gugat Cerai Anggi Anggraeni! Pengacaranya Singgung Soal Ada Unsur Penipuan

Fahmi Husaeni rupanya tak jadi menceraikan Annggi Anggraeni. Apa penyebabnya? Pengacara singgung soal ada unsur penipuan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Fahmi Husaeni rupanya tak jadi menceraikan Annggi Anggraeni. Apa penyebabnya? Pengacara singgung soal ada unsur penipuan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Fahmi Husaeni rupanya tak jadi menceraikan Annggi Anggraeni. Apa penyebabnya?

Diungkap kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.

Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi Husaeni dengan Anggi Anggraeni.

TONTON JUGA

Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip dari Youtube Kang Dedi.

Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.

"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.

Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi Husaeni sebagai pemohon.

Baca juga: Cek Fakta Video Anggi Anggreani Nangis Terkapar di Lantai, Fahmi Husaeni Sebut Bukan Karena Depresi

"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.

"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi

"Ad dong, tenryata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.

Baca juga: Fahmi Tanggapi Beredarnya Video Viral Diduga Anggi Nangis Meronta, Akui Sekarang Sudah Move On

Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved