Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Mengangguk hingga Tertunduk, Gelagat Wowon Cs saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bekasi

Wowon cs duduk di kursi sejajar dengan kuasa hukum di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim, sementara di area tengah sedang bersaksi dokter jaga RSUD

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).  

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20). 

Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.

Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023). 
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.

Baca juga: Wanita di Kotawaringin Bak Toko Emas Berjalan, Ternyata Hasil dari Peras Keringat Pengamen Cilik

Tiga serangkai ini rupanya memiliki jejak kriminal, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.

Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved