Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
LPSK Sebut Rafael Alun Jilat Ludah Sendiri Karena Ogah Tanggung Restitusi Anaknya Mario Dandy
Edwin Partogi Pasaribu memyebut Rafael Alun jilat ludah sendiri karena menolak bayar restutusi yang dibebankan ke anaknya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
LPSK menyatakan apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti kepada Mario Dandy merupakan kewenangan majelis hakim sepenuhnya.
"Kalau perbuatannya terbukti hakim bisa saja menerapkan subsider kurungan kepada terdakwa. Berapa kurungannya tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari majelis hakim," sambung dia.

Sebelumnya melalui surat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat agenda sidang pemeriksaan saksi Rafael menyatakan tidak bisa membayar restitusi untuk anaknya, Mario.
Alasannya karena Mario Dandy secara hukum sudah dewasa, sehingga dapat bertanggungjawab atas ulah penganiayaan berat dilakukannya kepada David dihadapan hukum.
Rafael yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu juga beralasan tidak dapat mewakili Mario membayar restitusi karena seluruh aset keluarga sudah disita KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.