Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

LPSK Sebut Rafael Alun Jilat Ludah Sendiri Karena Ogah Tanggung Restitusi Anaknya Mario Dandy

Edwin Partogi Pasaribu memyebut Rafael Alun jilat ludah sendiri karena menolak bayar restutusi yang dibebankan ke anaknya.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan terkait restitusi yang harus dibayar Mario Dandy, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023). 

LPSK menyatakan apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti kepada Mario Dandy merupakan kewenangan majelis hakim sepenuhnya.

"Kalau perbuatannya terbukti hakim bisa saja menerapkan subsider kurungan kepada terdakwa. Berapa kurungannya tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari majelis hakim," sambung dia.

Mantan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat ditahan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah (kiri) pada Senin (3/4/20923) dan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 
Mantan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat ditahan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah (kiri) pada Senin (3/4/20923) dan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).  (Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com (Kristianto Purnomo))

Sebelumnya melalui surat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat agenda sidang pemeriksaan saksi Rafael menyatakan tidak bisa membayar restitusi untuk anaknya, Mario.

Alasannya karena Mario Dandy secara hukum sudah dewasa, sehingga dapat bertanggungjawab atas ulah penganiayaan berat dilakukannya kepada David dihadapan hukum.

Rafael yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu juga beralasan tidak dapat mewakili Mario membayar restitusi karena seluruh aset keluarga sudah disita KPK.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved