Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Sidang Serial Killer Wowon Cs: Dokter RSUD Bantargebang Ungkap Kondisi Korban, Kuasa Hukum Bereaksi

Kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs merespon keterangan dokter jaga RSUD Bantargebang yang membeberkan kondisi korban.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur di Pengadilan Negeri Bekasi, Wowon cs hadir dalam persidangan, Selasa (25/7/2023). Kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs merespon keterangan dokter jaga RSUD Bantargebang yang membeberkan kondisi korban. 

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut ketiga terdakwa, mereka hanya terlihat tertunduk sambil sesekali mengangkat kepala.

Majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi, tetapi hal itu tidak dimanfaatkan.

Wowon hanya terlihat menggolengkan kepala dan berkata tidak ada yang ingin disampaikan, hal yang sama juga dilakukan Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin.

Majelis Hakim Suparna lalu menutup jalannya persidangan, ditunda hingga pekan depan Selasa (1/8/2023) dengan agenda yang sama mendengar keterangan saksi.

Saat berjalan keluar dari ruang sidang, ketiga terdakwa sempat ditanya awak media terkait persidangan yang tengah dijalani.

Hanya Wowon yang menanggapi pertanyaan wartawan, sambil mengangguk, dia mengatakan, mengakui segala perbuatannya.

"Iya (mengakui perbuatan), iya menyesal," kata Wowon saat ditanya wartawan usai persidangan di PN Bekasi.

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.

Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.

Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved