Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Punya Uang, Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga Cristalino David Ozora.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga Cristalino David Ozora.

Tagor mengatakan, kondisi finansialnya tidak memungkinkan untuk membayar restitusi yang nilainya mencapai Rp 120 miliar.

"Untuk restitusi yang disebut seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi," kata Tagor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Tagor meyakini Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan secara adil terkait biaya restitusi tersebut.

"Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan. Dan hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana hukuman yang terbaik untuk terdakwa," ujar dia.

Sebelumnya, LPSK menyatakan biaya restitusi yang diajukan mencapai Rp 120 miliar dan ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved