Terduga Narkoba Tewas di Jurang
Dul Kosim Tewas Dianiaya 9 Polisi Jasad di Jurang Bandung, Posisi Korban dan Motor Bikin Janggal
Pihak keluarga korban menyebut jasad Dul Kosim ditemukan dalam posisi tengkurap di atas sepeda motornya ini adalah sangat janggal.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
"Iya betul, sama itu," katanya.
Ia mengatakan sudah mengetahui bahwa 7 oknum polisi yang melalukan penganiayaan hingga tewas terhadap suaminya belakangan sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Namun, Muimah mengaku belum mengerti secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi kepada suaminya sebelum ditemukan tewas mengenaskan di jurang.
"Udah tahu (7 polisi ditangkap). Iya itu benar," kata Muimah.
"Nggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," ucapnya lagi.
Selain itu, Muimah juga mengaku dirinya tak tahu bagaimana dan kapan suaminya bisa ditangkap.
Yang jelas, Muimah sempat mencari-cari keberadaan suaminya selama tiga hari sebelum dikabarkan bahwa orang tersayangnya itu sudah tewas di jurang pada Senin lalu.
"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad pria yang belakangan terungkap adalah DK ditemukan di dasar sebuah jurang di Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023) lalu.
Melansir dari Kompas.com, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil.
Adapun di dekat mayat itu ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung terpasang.
Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadal Dul Kosim atau DK.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan, terdapat sembilan polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.
Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.