Quo Vadis Golkar, Menjelang Pemilu Serentak 2024

Heri menyampaikan opini mengenai arah Partai Golkar dalam kontestasi politik 2024. Hal itu terkait dengan adanya kegaduhan di internal Golkar.

ISTIMEWA
Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Heri Herdiawanto MSi. Heri menyampaikan opini mengenai arah Partai Golkar dalam kontestasi politik 2024. Hal itu terkait dengan adanya kegaduhan di internal Golkar. 

Sebagaimana yang terjadi pada partai Demokrat versi Moeldoko yang masih on going proses hukum. Hal demikian menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia tidak steril dari intervensi faktor kekuasaan pemerintah.

Jika dikembalikan pada landasan hukum maka menjelang tahun politik 2024 bangsa Indonesia harus memastikan pemilu dilaksanakan dengan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) seperti dinyatakan dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Semua pihak harus taat azas dan konsekwen pada payung hukum yang ada, jika menginginkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui perwujudan daulat rakyat di Pemilu 2024.

Pancasila sila ke empat, yaitu; “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan harus menjadi rujukan dalam cara kita berdemokrasi karena sekarang kita tidak sedang well demokrasi.

Hal ini selaras juga dengan pendapat Carter dan John H. Herz bahwa kriteria dari negara demokrasi antara lain adanya kebebasan berpartisipasi dan beroposisi bagi partai politik.

Perbedaan pandangan politik tidak dipahami sebagai anti pemerintah atau bahkan lawan politik, namun sebaliknya sebagai bagian dari implementasi hak kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Hukum kita harusnya bisa mengawal tapi sama saja iklim hukum kita juga dihadapkan pada realitas yang memprihatinkan.

Banyak prilaku dan distorsi dari elit politik kita, yang menjadikan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik, misalnya melalui jeratan Korupsi.

Publik pun obyektif menilai, berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian.

Bukan hanya melalui kasus hukum, bahkan kedaulatan partai politik juga diganggu jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024. Hal demikian menunjukkan adanya intervensi dan merusak prinsip Independensi partai politik sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia.

Undang-Undang Pemilu, yang dijadikan landasan Pemilu serentak 2024 masih sama yaitu, UU 7 tahun 2017. Elektoral Threshold, memiliki dampak signifikan terhadap kontestasi yang terjadi sebelum, menjelang dan sesudah Pemilu.


Selain partai PDIP tidak ada yang memenuhi ambang batas 20 persen sebagai syarat kuantitatif untuk mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga berkonsekwensi pada partai lain menentukan arah koalisi demi kesinambungan partainya.

Tantangan dan peluang, pemilu serentak 2024 baik untuk Pilpres dan Pileg 14 Februari atau 27 Nopember saat Pilkada terjadwalkan, maka sejujurnya akan ditentukan dari langkah yang diambil sekarang.

Idealnya Pemilu adalah wujud daulat rakyat, dan sebagai mekanisme legal untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di Indonesia dari level supra sampai dengan infra struktur politik di daerah.

Konsolidasi demokrasi lancar jika dilandasi hukum yang tegak namun jika sebaliknya maka akan terjadi anarki. Semangat kita bukan membela sekelompok kepentingan tapi mengawal sistem demokrasi.

Waspadalah terhadap perpecahan, melalui pelajaran dari konflik partai Golkar saat ini. Seperti analogi rumahtangga yang harmonis atau ibarat keluarga cemara mendadak dilempar batu dari luar rumah, tuan rumah berantam karena saling tuduh siapa yang melempar bukan bersama mengejar siapa yang melempar batu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kardinal Keempat Indonesia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved