Pria Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol

Manajemen Ancol Tegaskan 4 Sekuriti Tersangka Penganiayaan Pekerja Outsourcing, Lepas Tangan?

Eko menuturkan, saat ini pihak Ancol menyerahkan segala proses hukum keempat sekuriti yang bekerja di perusahaannya itu ke pihak kepolisian.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
PT Pembangunan Jaya Ancol
Pintu gerbang Taman Impian Jaya Ancol di Ancol, Jakarta Utara 

Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap empat pelaku dan memeriksanya.

4 Sekuriti Aniaya Korban Pakai Kabel hingga Tetesan Kursi Plastik Terbakar

Keempat pelaku kini sudah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Gustiyana menuturkan, para pelaku menganiaya Hasanuddin karena mencurigai yang bersangkutan telah melakukan pencurian.

Pelaku pertama yang melakukan penganiayaan ialah P.

"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana.

Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya.

Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.

"Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali," ucap Gustiyana.

Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S.

Penganiayaan oleh sekuriti berinisial S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.

"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung Gustiyana.

Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.

Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.

Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Mereka terancam 12 tahun penjara," ucap Gustiyana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved