Berapa Gaji ASN Kemenkumham? Sampai Bikin Yusuf Nekat Maling Motor Demi Biaya Berobat Orangtua

Seorang ASN Kemenkumham di Jakarta Utara, Yusuf Edi Prasetyo nekat maling motor demi biaya berobat orangtua di kampung. Memang berapa gajinya?

|
Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar TribunJabar
Ilustrasi ASN. Berapa gaji ASN Kemenkumham, sampai bikin ASN Kemenkumham di Jakut nekat maling motor demi biaya berobat orangtua. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham, Yusuf Edi Prasetyo (44) nekat nyambi jadi maling motor demi biaya berobat orangtua di kampung.

Yusuf, pegawai Kemenkumham yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara harus rela mendekam di penjara dan melepas status ASN-nya.

Hal itu terjadi setelah aksi curanmor Yusuf terbongkar polisi.

Yusuf yang sorang ASN itu mengaku terpaksa mencuri motor, lantaran butuh uang tambahan untuk biaya berobat orantuanya di Kediri, Jawa Timur.

Mengenakan baju tahanan Polsek Cilincing, Yusuf hanya bisa tertunduk lesu dengan ekspresi wajah memelas.

Kepada polisi, Yusuf mengaku sudah 5 kali melancarkan aksinya dan berniat menjual lima motor yang telah ia curi di sekitaran Cilincing.

Jika nanti lima motor curian itu telah terjual, uangnya akan dipakai untuk mengobati orangtua yang sakit-sakitan.

"Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," kata Yusuf di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Saya PNS (ASN), Pak, Kementerian Hukum dan HAM. Kerjanya di Rupbasan (Jakarta Utara)," katanya.

Aksi nekat Yusuf jadi maling motor demi biaya berobat itu mendatangkan tanda tanya besar bagi publik.

Apakah gaji yang Yusuf terima sebagai ASN Kemenkumham mencukupi atau tidak?

Lantas, berapa gaji ASN Kemenkumham sampai-sampai bisa membuat Yusuf nekat nyambi maling motor?

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap polisi atas sangkaan melakukan pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu aksinya Yusuf mengenakan sarung dengan menyasar motor pedagang kue pancong, Supriyanto, di Cilincing, yang videonya viral di media sosial.
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap polisi atas sangkaan melakukan pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu aksinya Yusuf mengenakan sarung dengan menyasar motor pedagang kue pancong, Supriyanto, di Cilincing, yang videonya viral di media sosial. (Kolase TribunJakarta.com)

Gaji ASN Kemenkumham

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima ASN Kemenkumham beragam, tergantung golongan.

Namun, setiap gaji pokok pada masing-masing golongan adalah sama.

Misalnya saja untuk PNS Kemenkumham sipir lulusan SMA sederajat. Biasanya mendapatkan gaji pada golongan II.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji ASN/PNS Kemenkumham lulusan SMA dan seterusnya:

1. Gaji PNS Kemenkumham Sipir lulusan SMA sederajat Golongan II

  • Golongan II A Rp2.022.200 - Rp3.376.600
  • Golongan II B Rp2.028.400 - Rp3.516.300
  • Golongan II C Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan II D Rp2.399.200, - Rp3.820.000

2. Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3 Golongan II C

Gaji PNS Kemenkumham D3 sudah diatur oleh negara yang termasuk pada golongan II C. Dengan besaran gaji minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Untuk awal dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan menerima gaji Rp2.399.200.

Jika belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, gaji yang akan diterima adala 80 persen dari gaji tersebut.

3. Gaji PNS Kemenkumham S1

Gaji PNS Kemenkumham lulusan S1 maka setelah diangkat menjadi CPNS, masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok yang akan diberikan adala sebesar Rp2.579.400.

Apabila masih berstatus CPNS, gaji yang didapatkan adalah 80 persen.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved