Sultan Terjerat Kabel hingga Tak Bisa Bicara, Bali Tower Ogah Minta Maaf Tapi Tawarkan Rp 2 Miliar

Maqdir menganggap apa yang dialami Sultan merupakan murni kecelakaan dan bukan karena kelalaian kliennya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Sultan Rifat Alfatih (20), seorang mahasiswa harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Bali Towerindo enggan memenuhi permintaan dari keluarga Sultan Rifat Alfatih untuk melakukan permintaan maaf terbuka atas kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari 2023.

Dimana dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan mengakibatkan Sultan tak bisa berbicara karena tulang tenggorokannya patah.

"Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali tower melakukan kesalahan atau apa.

Kalau kita bicara bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya," ujar kuasa hukum Bali Tower Maqdir Ismail saat menggelar jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Maqdir menganggap apa yang dialami Sultan merupakan murni kecelakaan dan bukan karena kelalaian kliennya.

Argumen Maqdir juga mengacu pada laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal.

Pihaknya juga telah melakukan investigasi internal mengenai dugaan penyebab kecelakaan yang dialami Sultan.

Versi Bali Tower, kecelakaan bermula dari adanya truk bermuatan berlebih yang mengenai kabel milik Bali Tower.

Hal itu membuat kabel tersebut menjuntai dan tersangkut oleh mobil SUV yang melaju.

Kabel fiber optik itu kemudian terjepret ke belakang dan tepat mengenai Sultan yang mengendarai sepeda motor tepat di belakang mobil.

Tawarkan Uang Rp 2 Miliar

Kendati merasa bukan kesalahanya, Maqdir menyebut Bali Tower berupaya berempati terhadap kondisi Sultan.

Salah satunya dengan mengutus tim dari Bali Tower menemui keluarga Sultan membahas penyelesaian kasus ini.

Maqdir menyebut setidaknya sudah lebih dari empat kali adanya pertemuan antara Bali Tower dengan keluarga Sultan.

Terakhir, pada pertemuan pada 28 Juli 2023, Bali Tower menawarkan bantuan  berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan Sultan selama 5 bulan terakhir dan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 2 miliar.

Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower), Maqdir Ismail, menggelar jumper pers terkait kasus mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, yang terjerat kabel menjuntai milik mereka hingga tak bisa bicara, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower), Maqdir Ismail, menggelar jumper pers terkait kasus mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, yang terjerat kabel menjuntai milik mereka hingga tak bisa bicara, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).  (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved