Besuk Sultan Korban Kabel Menjuntai, Mahfud MD Beri Pesan Nyelekit untuk PT Bali Tower

Mahfud MD menilai pernyataan sikap Bali Tower melalui pengacaranya bersifat formal dan cenderung defensif dalam menyikapi kejadian yang menimpa Sultan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai membesuk mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, korban kabel menjuntai PT Bali Towerindo, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta PT Bali Towerindo (Bali Tower) mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penanganan kasus Sultan Rifat Alfatih (20) terjepret kabel menjuntai.

Mahfud meminta Bali Tower mengedepankan sisi kemanusiaan agar kasus kecelakaan yang mengakibatkan Sultan kini kesulitan berbicara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Tidak terlalu formalistik semata. Bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya, enggak usahlah

Hal ini disampaikan Mahfud usai membesuk Sultan yang kini menjalani rawat inap di gedung Promoter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (4/8/2023) malam.

"Perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan. Tidak terlalu secara formalitas, uang, hukum, keadilan, dan sebagainya," kata Mahfud di RS Polri Kramat Jati, Jumat (4/8/2023).

Mahfud MD menilai pernyataan sikap Bali Tower melalui pengacaranya bersifat formal dan cenderung defensif dalam menyikapi kejadian yang menimpa Sultan.

Seharusnya memilih menggunakan pendekatan sisi kemanusiaan sebagai sesama warga negara Indonesia dan memulihkan kondisi Sultan dalam penyelesaian masalah ini.

"Tidak terlalu formalistik semata. Bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya, enggak usahlah. Selesaikan baik-baik, insya Allah, saya optimis (kasus selesai)," ujarnya.

Kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail (mengenakan jas) saat menggelar jumpa pers mengenai kasus kabel menjuntai yang mengakibatkan Sultan Rifat Alfatih tak bisa berbicara.
Kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail (mengenakan jas) saat menggelar jumpa pers mengenai kasus kabel menjuntai yang mengakibatkan Sultan Rifat Alfatih tak bisa berbicara. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Menurutnya, secara hukum pun sebaiknya kasus diselesaikan secara mediasi antara pihak Bali Tower dengan keluarga Sultan, tidak sampai berlanjut ke proses hukum hingga ke pengadilan.

Selain penyelesaian kasus, Mahfud menuturkan yang terpenting sekarang adalah kondisi Sultan setelah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dapat semakin membaik.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan kondisi Sultan kini sudah berangsur membaik dibanding sebelumnya, sebagaimana keterangan pihak RS Polri Kramatjati .

"Sudah membaik. Saya berkomunikasi melalui handphone. Berharap doa kita semua dia masih punya semangat untuk terus belajar dan kembali ke kampus," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved