Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas
Bunuh Mahasiswa UI Karena Rugi Crypto Rp 80 Juta, Senior Belum Jual Barang Korban Karena Ketakutan
Setelah melakukan pembunuhan, AAB merampas barang-barang berharga korban, tetapi belum sempat dijual karena ketakutan.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Terkuak alasan AAB (23) senior yang membunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) belum jual barang-barang korban seperti Macbook hingga iPhone.
Setelah melakukan pembunuhan, AAB merampas barang-barang berharga korban di kosannya di kawasan Kukusan, Kota Depok, Rabu (2/8/2023).
Namun sampai ditangkap pada Jumat (4/8/2023), AAB rupanya belum sempat menjual barang-barang berharga milik korban.
Diketahui motif pembunuhan yang dilakukan AAB kepada korban, MNZ (19) adalah pencurian.
Pelaku memiliki utang hingga puluhan juta rupian lantaran gagal investasi Crypto.
"Utang pelaku ini Rp 80 juta, pelaku main Crypto, kemudian kalah dan hutang sini hutang sana," ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).
Selain karena harta, motif pembunuhan karena rasa iri pelaku kepada korban lantaran dirasa lebih sukses.
Pasalnya, korban juga bermain Crypto namun meraih kesuksesan, berbeda dengan nasib yang dialami pelaku.
Menyoal utang piutang ini juga diakui langsung oleh pelaku.
Hutang saya cuma Rp 15 juta, total kerugian saya 80 juta di aset Crypto saya,"
"Nah Rp 15 juta itu saya utang ke teman saya sama pinjol," sambungnya.
Pelaku ternyata belum sempat menjual barang berharga korban yang sudah dirampas lantaran keburu ketakutan.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengaku kerap dihantui korban saat tertidur.
Pelaku ini sejak kejadian ketika tidur didatangi korban di mimpinya, pelaku diancam dibunuh korban dalam mimpi," sambung Nirwan.
Ketakutanlah pelaku sampai tak berani jual barang milik korban.
Bahkan saking takutnya, pelaku malah berniat untuk bunuh diri.
"Pelaku bahkan sempat terpikir mau bunuh diri karena dikejar oleh korban di dalam mimpinya," ucap Nirwan.
Menurut pelaku, mimpi itu adalah sebuah pertanda.
Dalam mimpinya, pelaku ditangkap lalu dibunuh korban di hadapan semua orang.
Baik pelaku dan korban telah kenal lama. Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Senior Satu Jurusan, Padahal Pelaku Sudah Dianggap Seperti Abang Sendiri |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswa UI Nangis Sesenggukan di Kantor Polisi, Sampaikan Maaf ke Keluarga Korban |
![]() |
---|
Terkuak Senior Jemput Mahasiswa UI di Kampus Sebelum Membunuh, Pelaku Belajar Dulu Lewat YouTube |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswa UI, Korban Alami 10 Luka Tusukan di Tubuh: Pelaku Ngaku Tak Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.