Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Senior Satu Jurusan, Padahal Pelaku Sudah Dianggap Seperti Abang Sendiri

Duka mendalam tengah menyelimuti keluarga korban pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19).

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Paman korban, Faiz Rafsanjani saat memberikan keterangan pada awak media di Polres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Duka mendalam tengah menyelimuti keluarga korban pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19).

Diberitakan sebelumnya, MNZ tewas dibunuh oleh seniornya berinisial AAB (23)z Baik pelaku dan korban merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Paman korban, Faiz Rafsanjani, mengatakan, pihaknya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya terhadap korban.

"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri , saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 KUHp (pembunuhan berencana terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ujar Faiz di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (5/8/2023).

"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," tegasnya lagi.

Menyoal kedekatan antar pelaku dan korban, Faiz mengatakan keponakannya ini sudah menganggap pelaku seperti kakaknya sendiri.

"Korban (sempat cerita) punya abang asuh kalau misalkan di universitas ya. Ponakan saya ini cerita abang asuhnya ini (pelaku) sangat care (perhatian)," ungkap Faiz.

"(pelaku) katanya sangat membantu mulai dari (korban) masuk kuliah, ternyata kita tidak tahu wallahualam saja tiba-tiba kejadian seperti ini kan tidak ada yang tahu.," timpalnya.

Sebelumnya diwartakan, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.

Sementara kasus ini baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin siang.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur oleh pelaku.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved