Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas
Tiga Fakta Baru Terkuak saat Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altaf Bisa Dijerat Hukuman Mati
Tiga fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19) terkuak saat proses rekonstruksi. Altaf bisa dihukum mati!
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19) terkuak saat proses rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di kamar kos almarhum Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).
Dalam rekonstruksi ini, tersangkanya Altafasalya Ardnika Basya (23) memperagakan 50 adegan.
Proses rekonstruksinya pun berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 11.30 - 13.00 WIB.
Apa saja fakta baru yang terkuak saat rekonstruksi?
Ditusuk 30 Kali
Altafasalya menyebut dirinya menghabisi nyawa Naufal Zidan dengan 30 tusukan menggunakan pisau lipat.
Hal itu dikatakan Altafasalya, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok yang turut hadir, Alfa Dera.
"Ada puluhan berarti tusukannya? Sampai 100 enggak?" tanya Alfa Dera pada Altaf, Selasa (22/8/2023).
"Kemarin pas dicek ada 30 (tusukan), pak," jawab Altaf.
Tangan dan Kaki Korban Disolasi
Altafasalya Ardnika Basya memeragakan adegan melakban kaki tangan jasad korban yang sudah terbujur.
Kemudian dia membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikannya di bawah kasur.
"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memeragakan rekonstruksi.

Jasad dimasukkan dalam plastik hitam yang sudah dibeli tersangka pada hari sebelumnya, dalam keadaan lurus.
Sebelum memasukkan jasad korban yang sudah terbungkus plastik hitam ke bawah tempat tidur, Altaf memeragakan adegan mengangkat kasur terlebih dahulu.
Barulah ia mendorong korban yang sudah terbungkus ke bawah kolong tempat tidur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.