Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas
Tiga Fakta Baru Terkuak saat Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altaf Bisa Dijerat Hukuman Mati
Tiga fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19) terkuak saat proses rekonstruksi. Altaf bisa dihukum mati!
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan tersangka Altaf memperagakan adegan yang mana ia mengambil pisau lipat di dalam motor, sesaat setelah tiba di kamar kos korban.
"Setelah pelaku masuk, dia kembali ke keluar ke motor untuk mengambil senjata tajam (pisau lipat)," ujar Nirwan di lokasi, Selasa (22/8/2023).
"Kemungkinan dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan tersebut," sambungnya lagi.
Hal itulah yang membuat Nirwan yakin bahwa kejahatan ini masuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
"Iya dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal ini masuk," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswa UI Bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2023) siang.
Saat itu, jasad korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam sebanyak dua lapis, dan disimpan di kolong tempat tidur kamar kosnya.
Penyelidikan pun dilakukan pasca penemuan korban, hingga akhirnya dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Zidan.
Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah kakak tingkat almarhum di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya (23).
Altaf pun mengakui seluruh perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban.
Ia mengaku motif dari pembunuhan tersebut adalah untuk menguasai harta korban, karena ia sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dan gagal bermain saham Crypto hingga merugi puluhan juta rupiah.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.