Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Tiga Fakta Baru Terkuak saat Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altaf Bisa Dijerat Hukuman Mati

Tiga fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19) terkuak saat proses rekonstruksi. Altaf bisa dihukum mati!

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com
Fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19) terkuak saat proses rekonstruksi, pada Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19) terkuak saat proses rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar di kamar kos almarhum Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).

Dalam rekonstruksi ini, tersangkanya Altafasalya Ardnika Basya (23) memperagakan 50 adegan.

Proses rekonstruksinya pun berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 11.30 - 13.00 WIB.

Apa saja fakta baru yang terkuak saat rekonstruksi?


Ditusuk 30 Kali

Altafasalya menyebut dirinya menghabisi nyawa Naufal Zidan dengan 30 tusukan menggunakan pisau lipat.

Hal itu dikatakan Altafasalya, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok yang turut hadir, Alfa Dera.

"Ada puluhan berarti tusukannya? Sampai 100 enggak?" tanya Alfa Dera pada Altaf, Selasa (22/8/2023).

"Kemarin pas dicek ada 30 (tusukan), pak," jawab Altaf.


Tangan dan Kaki Korban Disolasi

Altafasalya Ardnika Basya memeragakan adegan melakban kaki tangan jasad korban yang sudah terbujur.

Kemudian dia membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikannya di bawah kasur.

"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memeragakan rekonstruksi.

Tersangka Altafasalya saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, Selasa (22/8/2023).
Tersangka Altafasalya saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, Selasa (22/8/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

Jasad dimasukkan dalam plastik hitam yang sudah dibeli tersangka pada hari sebelumnya, dalam keadaan lurus.

Sebelum memasukkan jasad korban yang sudah terbungkus plastik hitam ke bawah tempat tidur, Altaf memeragakan adegan mengangkat kasur terlebih dahulu.

Barulah ia mendorong korban yang sudah terbungkus ke bawah kolong tempat tidur.


Niat Ambil Pisau Lipat

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan tersangka Altaf memperagakan adegan yang mana ia mengambil pisau lipat di dalam motor, sesaat setelah tiba di kamar kos korban.

"Setelah pelaku masuk, dia kembali ke keluar ke motor untuk mengambil senjata tajam (pisau lipat)," ujar Nirwan di lokasi, Selasa (22/8/2023).

"Kemungkinan dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan tersebut," sambungnya lagi.

Hal itulah yang membuat Nirwan yakin bahwa kejahatan ini masuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

"Iya dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal ini masuk," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswa UI Bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2023) siang.

Saat itu, jasad korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam sebanyak dua lapis, dan disimpan di kolong tempat tidur kamar kosnya.

Penyelidikan pun dilakukan pasca penemuan korban, hingga akhirnya dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Zidan.

Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah kakak tingkat almarhum di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya (23).

Altaf pun mengakui seluruh perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban.

Ia mengaku motif dari pembunuhan tersebut adalah untuk menguasai harta korban, karena ia sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dan gagal bermain saham Crypto hingga merugi puluhan juta rupiah.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved