Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Jasad Mahasiswa UI Dibiarkan Sehari di Kosan, Besokannya Pelaku Balik Lagi Bawa Plastik dan Kapur

Keesokan harinya setelah membunuh, pelaku kembali ke kosan korban sambil membawa kantong plastik hitam dan kapur barus.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Jasad mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) sempat sehari dibiarkan pelakunya, AAB (23) setelah dibunuh pada Rabu (2/8/2023) di kosan korban. Keesokan harinya, pelaku kembali ke kosan korban sambil membawa kantong plastik hitam dan kapur barus. 

Setelah rampung merapihkan kamar kos korban, pelaku pun mengikat jasad korban menggunakan lakban.

Tangan diikat pakai lakban, lalu dimasukan ke dalam kantong plastik hitam tersebut.

"Lalu diikat lagi hingga membentuk pocong dan disimpan di kolong tempat tidur, baru setelah itu pelaku pergi," ucap Nirwan.

(Kiri foto) AAB, pelaku pembunuhan juniornya di jurusan Sastra Rusia, UI saat diamankan polisi.
dan (Kanan foto) Garis polisi terpasang di kamar kos yang jadi lokasi penemuan jasad mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19), di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jumat (4/8/2023).
(Kiri foto) AAB, pelaku pembunuhan juniornya di jurusan Sastra Rusia, UI saat diamankan polisi. dan (Kanan foto) Garis polisi terpasang di kamar kos yang jadi lokasi penemuan jasad mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19), di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jumat (4/8/2023). (Kolase TribunJakarta)

Tak habis sampai situ, pelaku juga menaburkan kapur barus demi menghilangkan bau amis darah korban.

"Kapurnya ditaburkan di sekitar lokasi kejadian," sambungnya.

Siapa sangka sebelumnya pelaku hendak menguburkan jasad korban.

Namun pelaku kebingungan dimana ia harus menguburkannya.

Ditambah pelaku juga bingung bagaimana caranya mengeluarkan jasad korban dari dalam kamar kos.

Dia bingung gimana mengeluarkan mayat korban dari kosan, akhirnya kembali beraktivitas seperti biasa," kata Nirwan.

Pelaku saat ini sudah diamankan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved