Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David

Hari ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan D (17). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

"Agenda tuntutan pidana dari Jaksa," kata Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.

Djuyamto menjelaskan, sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap Mario Dandy dan Shane dituntut dengan hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mellisa, Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan David tidak menunjukkan rasa penyesalan.

"Ya saya rasa sudah tergambarkan sangat-sangat utuh ya, bagaimana tidak ada sedikit pun penyesalan dari Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam penganiayaan yang dialami oleh David Ozora. Bahkan sampai hari ini kondisi David juga belum pulih," ujar dia.

Ia menuturkan, Majelis Hakim bisa memperberat hukuman Mario dan Shane karena menilai keduanya banyak berbohong selama persidangan.

Selain itu, ia menyebut sikap Mario Dandy tidak beretika dan terkesan menghina persidangan. Hal itu dibuktikan saat Hakim beberapa kali menegur Mario untuk menjaga sikap.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," ucap Mellisa.

Ia menilai Hakim bisa memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane menjadi 15 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved