Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri
Dugaan Korupsi Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Heru Budi Bersih-Bersih Anak Buah
Bonyamin Saiman mendesak Heru Budi menelusuri para oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono diminta serius menanggapi kasus dugaan Pemprov DKI beli lahan miliknya yang berada di Puri Gardenia II RT 07 RW 01, Pegadungan, Kaliders, Jakarta Barat.
Pegiat antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mendesak Heru Budi menelusuri para oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.
“Di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan bersih-bersih,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Bonyamin menilai, sikap tegas harus ditunjukan Heru Budi dengan mendepak jajarannya yang turut terlihat kasus ini.
Bila hal ini tak dilakukan Heru Budi, ia khawatir kasus seperti ini akan kembali terulang kembali di kemudian hari.
“Harus benar-benar bersih, kalau tidak kasus seperti ini akan terulang,” ujarnya.
Bonyamin pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil inisiatif untuk menyelidiki dugaan kongkalikong di lingkungan Pemprov DKI ini tanpa harus menunggu adanya laporan.
“Mungkin KPK sudah tahu dan paham permainan ini. Kita tunggu saja aksinya,” kata Bonyamin.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diduga melakukan korupsi dan penggelapan dalam kasus pembelian lahan di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Pasalnya, Pemprov DKI membeli lahan seluas 6.312 meter persegi yang kemudian dibangun Taman Kumbang Sereh senilai Rp Rp54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.
Padahal, lahan tersebut disinyalir adalah pemberian dari pengembang perumahan Puri Gardenia II yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk fasos dan fasum.
Dugaan korupsi pembelian lahan itu mencuat dalam sidang perdata kasus sengketa lahan yang digugat oleh Achmad Benny Mutiara yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari lahan tersebut.
Saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum, Achmad Benny Mutiara, Madsani Manong menjelaskan awal mula kejanggalan soal lahan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Koordinator-Masyarakat-Anti-Korupsi-Indonesia-MAKI-Boyamin-Saiman-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.