Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Dugaan Korupsi Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Heru Budi Bersih-Bersih Anak Buah

Bonyamin Saiman mendesak Heru Budi menelusuri para oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono diminta serius menanggapi kasus dugaan Pemprov DKI beli lahan miliknya yang berada di Puri Gardenia II RT 07 RW 01, Pegadungan, Kaliders, Jakarta Barat.

Pegiat antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mendesak Heru Budi menelusuri para oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.

“Di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan bersih-bersih,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Bonyamin menilai, sikap tegas harus ditunjukan Heru Budi dengan mendepak jajarannya yang turut terlihat kasus ini.

Bila hal ini tak dilakukan Heru Budi, ia khawatir kasus seperti ini akan kembali terulang kembali di kemudian hari.

“Harus benar-benar bersih, kalau tidak kasus seperti ini akan terulang,” ujarnya.

Bonyamin pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil inisiatif untuk menyelidiki dugaan kongkalikong di lingkungan Pemprov DKI ini tanpa harus menunggu adanya laporan.

“Mungkin KPK sudah tahu dan paham permainan ini. Kita tunggu saja aksinya,” kata Bonyamin.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diduga melakukan korupsi dan penggelapan dalam kasus pembelian lahan di  Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pasalnya, Pemprov DKI membeli lahan seluas 6.312 meter persegi yang kemudian dibangun Taman Kumbang Sereh senilai Rp Rp54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.

Padahal, lahan tersebut disinyalir adalah pemberian dari pengembang perumahan Puri Gardenia II yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk fasos dan fasum.

Dugaan korupsi pembelian lahan itu mencuat dalam sidang perdata kasus sengketa lahan yang digugat oleh Achmad Benny Mutiara yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari lahan tersebut.

Saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum, Achmad Benny Mutiara, Madsani  Manong menjelaskan awal mula kejanggalan soal lahan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved