Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri
Dugaan Korupsi Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Heru Budi Bersih-Bersih Anak Buah
Bonyamin Saiman mendesak Heru Budi menelusuri para oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Madsanih menyebut dalam persidangan memang ada perbedaan pandangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI mengenai kepemilikan lahan seluas 6.312 meter persegi tersebut.
Adapun BPN dan Pemprov DKI Jakarta bersama dengan PT Tamara Green Garden selaku pengembang perumahan Puri Gardenia II merupakan pihak yang digugat oleh klien Madsanih.
"Di sidang BPN menjelaskan bahwa itu adalah tanah yang harus diserahkan ke Pemprov. Tapi jawaban dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota itu kan yang ditransaksikan pengadaan."
"Dinas menjelaskan udah dibeli, tapi BPN menjelaskan ini fasos fasum yang harus diserahkan, ada sertifikatnya ini yang harus diserahkan," papar Madsanih saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Sebagai penggugat di kasus perdata ini, Madsanih sebenarnya tak ingin mencampuri soal polemik dugaan korupsi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu pada tahun 2018.
Dia hanya ingin kliennya mendapatkan ganti rugi atas lahan tersebut.
Adapun ahli waris sudah mempersoalkan soal sengketa lahan ini sejak 2018 lalu dimana mereka saat itu sudah menggugat PT Tamara Green Garden.
Namun, saat itu gugatan mereka ditolak lantaran ternyata lahan tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta,
Padahal Madsanih mengklaim kliennnya memiliki sejumlah dokumen yang sah. Diantaranya,
"Klien kami ini mempunyai keabsahan surat.
Kami punya akte jual beli tahun 1992, surat leter C, kita juga punya surat keterangan dari camat tahun 2021 juga bahwa akte jual beli kita masih terdaftar," kata Madsanih.
Selain itu, pihaknya juga memiliki Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017 bahwa status lahan tersebut tengah bersengketa.
Mengacu surat itu, seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum.
Bukan malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH)yang ditandatangani di depan notaris Emilia RetnoTrahutami Sushanti SH.Mkn tanggal 20 September 2018.
"Ini sangat Aneh, dan terlalu dipaksakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Koordinator-Masyarakat-Anti-Korupsi-Indonesia-MAKI-Boyamin-Saiman-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.