Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ayah David Pertanyakan Lamanya Penanganan Perkara, Ini Respons PN Jakarta Selatan

Menurut Jonathan, perkara penganiayaan oleh Mario Dandy kepada anaknya ini ibarat megaskandal karena proses penanganannya memakan waktu cukup lama.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menanti sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa kasus penganiayaan berencana, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). 

Sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan," kata JPU di ruang sidang utama.

Jaksa pun meminta waktu satu pekan untuk menyempurnakan tuntutannya kepada Mario dan Shane.

"Untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan. Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.

Sementara itu, Hakim memutuskan menunda persidangan pada Selasa (15/8/2023) mendatang.

"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Ditunda) hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023," kata Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved