Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ayah David Pertanyakan Lamanya Penanganan Perkara, Ini Respons PN Jakarta Selatan

Menurut Jonathan, perkara penganiayaan oleh Mario Dandy kepada anaknya ini ibarat megaskandal karena proses penanganannya memakan waktu cukup lama.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menanti sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa kasus penganiayaan berencana, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi pernyataan pihak David Ozora yang mempertanyakan lamanya penanganan perkara penganiayaan anaknya.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang perkara penganiayaan David baru berjalan sekitar dua bulan sejak pertama kali digelar pada 6 Juni 2023.

"Jadi, bukan enam bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari korban," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Menurut Djuyamto, pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak menimbulkan informasi yang bias terkait penanganan perkara ini.

"Datanya ada di SIPP, kemudian saya yakin teman-teman media juga punya jejak digitalnya bahwa sidang ini pertama 6 Juni. Jadi kami menyampaikan hal ini supaya sekali lagi tidak ada informasi yang bias," ujar dia.

Terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," ucap Djuyamto.

Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara penganiayaan anaknya.

"Kita sebagai awam nggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa ini harusnya cepat, perkara begini kok," kata Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Menurut Jonathan, perkara penganiayaan oleh Mario Dandy kepada anaknya ini ibarat megaskandal karena proses penanganannya memakan waktu cukup lama.

"Ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa, tetapi bisa jadi ada megaskandal. Akhirnya kan kita jadi berpikiran ke situ. Mana ada kasus penganiayaan yang sampai enam bulan," ujar dia.

Jonathan merasa ada kejanggalan dari ditundanya sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.

"Teman-teman tadi juga pasti lihat ada yang aneh. Biasanya pengacara-pengacara berdua komplit dari awal," ujar dia.

"Seperti sudah tahu, ini sih pikiran buruk saja. Beginilah hukum di negeri ini. Kalau nggak dikawal ya tahu sendiri," tambahnya.

Sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan," kata JPU di ruang sidang utama.

Jaksa pun meminta waktu satu pekan untuk menyempurnakan tuntutannya kepada Mario dan Shane.

"Untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan. Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.

Sementara itu, Hakim memutuskan menunda persidangan pada Selasa (15/8/2023) mendatang.

"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Ditunda) hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023," kata Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved