Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Berikut Cara dan Persyaratannya

Berikut ini cara mengklaim JHT, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Berikut ini syarat dan langkah-langkahnya.

Editor: Muji Lestari
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO, lebih mudah dan praktis.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib yang harus dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan.

Karyawan yang terdaftar dalam program ini tentu akan mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya adalah memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan.

Aturan mengenai JHT telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sehingga, apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan mendapatkan sanksi tersendiri.

Peserta yang tergabung dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayar sejumlah iuran tertentu setiap bulannya.

Peserta yang terdaftar juga dapat mengklaim saldo JHT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang, Begini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Hanya Dari Rumah

Salah satu ketentuan bagi peserta untuk dapat melakukan klaim JHT adalah berada di usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, dan lain-lain.

Cara mengklaimnya juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.

Berikut cara klaim JHT yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Klaim JHT Lewat JMO

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  • Daftar akun atau masuk menggunakan e-mail dan password
  • Pada menu utama, pilih "Jaminan Hari Tua"
  • Klik "Klaim JHT"
  • Pastikan Anda telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Akan muncul ketentuan yang berlaku. Pastikan telah tercentang hijau. Setelah itu, rincian saldo JHT akan muncul. Klik "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu "Sebab klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
  • Anda akan diarahkan ke halaman pengecekan data. Pastikan data sudah benar dan valid, kemudian klik "Sudah"
  • Lakukan swafoto dengan mengklik "Ambil Foto" sesuai dengan ketentuan pada layar Selanjutnya, lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, dan klik "Selanjutnya"
  • Pada halaman konfirmasi JHT, Anda diminta untuk melakukan pengecekan data sekali lagi, kemudian klik "Konfirmasi"
  • Pengajuan pencairan saldo JHT akan diproses. Untuk melihat proses klaim, buka menu "Tracking Klaim"
  • Proses klaim akan berlangsung selama satu hingga tiga hari

Meskipun peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim secara online, Anda harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10 juta, telah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan non-aktif.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved