Kurir Sabu 5 Kg di Koja Ditangkap

Beraksi Sendirian, Kurir Narkoba yang Ditangkap di Koja Bakal Edarkan Sabu ke Sekitaran Jakarta

Rusdiansyah (33), kurir sabu yang ditangkap di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara, menjalankan perannya seorang diri.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap kurir narkoba bernama Rusdiansyah (33) yang menyimpan 5 kilogram sabu di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023) lalu.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Rusdiansyah (33), kurir sabu yang ditangkap di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara, menjalankan perannya seorang diri.

Setelah menerima barang dari bandar berinisial Y, Rusdiansyah rencananya akan menyebarkan 5 kilogram sabu tersebut ke sekitaran wilayah DKI Jakarta.

"Sasaran (peredarannya) di wilayah DKI Jakarta," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (21/8/2023).

Rusdiansyah mengambil barang dari terduga bandar Y yang selama ini tidak pernah bertemu langsung dengannya.

5 kilogram sabu senilai Rp 5 miliar yang tersimpan dalam paket toko online ini dibawa dari Subang, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten.

Adapun tersangka sudah pernah ditangkap atas kasus serupa dan pernah ditahan di lembaga permasyarakatan khusus narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah.

Rusdiansyah nekat berkecimpung lagi di bisnis haram tersebut karena tergiur upah besar.

"Upahnya Rp 50 juta, dari satu paket 1 kilogram ini Rp 10 juta. Dia baru menerima uang Rp 20 juta," kata Gidion.

Selepas mendekam 7 tahun di Nusakambangan, Rusdiansyah menghirup udara segar pada Agustus 2022.

Pada saat menganggur itu lah Rusdiansyah dikontak oleh bandar sabu kenalannya itu dan menerima ajakan untuk kerja jadi kurir.

"Dia mulai lagi kegiatannya kurang lebih pada bulan April 2023 sampai dengan tertangkap tanggal 15 Agustus 2023 lalu," jelas Gidion.

Rusdiansyah kini dijerat pasal 114 subsidair 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved