Pemkot Bekasi Kaji Kebijakan WFH Untuk ASN Guna Menekan Tingkat Polusi Udara

Kebijakan WHF lanjut dia, perlu dirancang secara matang. Mana saja perangkat daerah yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah dan mana saja yang harus

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi work form home untuk menekan angka polusi udara 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) masih mengkaji kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN), hal ini dikatakan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. 

Tri mengatakan, pihaknya masih mengukur seberapa besar dampak WFH jika benar-benar diterapkan untuk mengurangi pencemaran polusi udara

"Berapa potensi yang kemudian terjadinya pengurangan, kalau kemudian pada akhirnya tidak signifikan atau signifikan, itu kan bisa kita lihat," kata Tri, Rabu (23/8/2023).

Kebijakan WHF lanjut dia, perlu dirancang secara matang. Mana saja perangkat daerah yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah dan mana saja yang harus tetap bekerja di kantor. 

"Makanya itu lagi kita evaluasi betul karena kan bagian-bagian OPD (organisasi perangkat daerah) mana yang kemudian nanti dapat kita berikan pekerjaan secara WFH," jelas dia. 

Pihaknya juga terus berkoordinasi denga Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil juga sudah melakukan imbauan ke kepala daerah Bogor, Depok, Bekasi terkait isu polusi udara

"Pak Gubernur menyampaikan bagaiman kita mencoba mereduksi terkait dengan lingkungan yang ada dan koordinasi, kolaborasi di antara wilayah yang ada," terangnya. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan surat instruksi terkait polusi udara di Jabodetabek. 

Surat instruksi mendagri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2023 itu berisi, kepala daerah di wilayah Jabodetabek dapat menerapkan kerja dari rumah atau WHF 50 persen bagi pegawainya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved