Belum Bebas, Eks Bos Perusahaan yang Disandera Akibat Utang Pajak Ngadu ke Ombudsman dan Komwasjak
Kasus mantan bos PT KSA berinisial LSM yang berstatus sebagai tersandera karena utang pajak perusahaan masih terus berlanjut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus mantan bos PT KSA berinisial LSM yang berstatus sebagai tersandera karena utang pajak perusahaan masih terus berlanjut.
Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengatakan, pihaknya telah mengadu ke Ombudsman RI agar kliennya dibebaskan. Aduan ke Ombudsman disampaikan sejak 23 Mei 2023.
Selain itu, Wulan menuturkan pihaknya juga menyampaikan aduan terkait permasalahan ini ke Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) pada 20 Juni 2023.
"Kami berterimakasih kepada Komwasjak dan Ombudsman RI yang telah turut melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang kami sampaikan tentang tepat atau tidaknya penyanderaan ini dilakukan kepada diri klien kami," kata Wulan dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Pada 14 Agustus 2023 lalu, jelas Wulan, telah digelar diskusi yang dihadiri perwakilan KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kanwil DJP Jakarta Barat, Komwasjak, dan kuasa hukum LSM.
"Akan diadakan pertemuan kembali yang rencananya akan turut diundang LSM selaku tersandera dengan pemilik Baru PT KSA," ujar dia.
Ia berharap Komwasjak dapat membantu untuk memperjuangkan hak-hak tersandera LSM.
"Serta dapat memberikan rekomendasi yang berujung pada terpenuhinya keadilan bagi diri LSM," ucap Wulan.
Di samping itu, Wulan menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Biro Advokasi Kementerian Keuangan pada 8 Agustus 2023.
Menurut dia, Biro Advokasi akan mempelajari dan memeriksa hal-hal yang disampaikan tim kuasa hukum LSM.
"Semoga keterlibatan Biro Advokasi Kemenkeu dalam perkara ini turut memberikan pendapat, telaah, dan pertimbangan hukum yang dapat mengakomodir pemenuhan hak dari klien kami sehingga tercapailah rasa keadilan," kata Wulan.
Baca juga: Disandera Akibat Utang Pajak, Mantan Bos Perusahaan Ini Surati Menkeu Minta Dibebaskan dari Lapas
Sebelumnya, ia menjelaskan, LSM dijemput oleh petugas KPP Pratama Jakarta Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak untuk dibawa ke Lapas Salemba pada 14 Februari 2023.
Wulan mengaku pihaknya mengirimkan surat Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.
"Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar Bu Menteri bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM," kata Wulan saat diwawancarai di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Setidaknya membuka ruang diskusi demi mengakomodir pemenuhan hak kemerdekaan klien kami selaku warga negara," tambahnya.
Wulan menjelaskan, LSM merupakan mantan pengurus PT KSA pada periode 2012 hingga 2018.
Sejak tahun 2018, lanjut dia, kepengurusan PT KSA telah berubah dan LSM tak lagi menjabat.
Menurut Wulan, pengurus dan pemilik baru PT KSA telah membuat pernyataan bakal bertanggung jawab atas utang-utang PT KSA termasuk utang pajak.
"Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis nama pemilik baru sebagai penanggung pajak PT KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru," ujar dia.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat, Roby Eduard Sely, mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA.

Upaya tersebut ditempuh melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022, namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," kata Roby seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).
Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.
Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.
Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Leher Terikat Sarung, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kantor Ombudsman RI |
![]() |
---|
Usai Raih Jenderal Kehormatan, Menteri Agus Andrianto Didukung Usut Tuntas Kasus Napi Salemba Kabur |
![]() |
---|
Jebol Tralis Dini Hari, Tujuh Tahanan Narkoba Rutan Salemba Kabur |
![]() |
---|
2 Napi Lapas Salemba Dalangi Pengiriman 1.6 Kilogram Sabu ke Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Wanita Nekat Selundupkan Narkoba di Kemaluan Saat Jenguk Suami di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.